PERAN
NGO DALAM DEMOKRATISASI DI INDONESIA
Lembaga
Swadaya Masyarakat (LSM) atau dalam bahasa asing Non Government Organisation
(NGO) adalah sebuah organisasi yang didirikan oleh perorangan ataupun
sekelompok orang secara sukarela yang memberikan pelayanan kepada masyarakat
umum tanpa bertujuan untuk memperoleh keuntungan dari kegiatanya. Secara umum
peran NGO penting untuk membangun suatu masyarakat dan bangsa ini disebabkan
karena banyak pembiayaan dari perorangan, institusi, dan pemerintah untuk
masyaraat disalurkan melalui NGO. NGO ini dibuat karena ketidak mampuan
pemerintah untuk mengisi secara penuh.
Peran
LSM atau NGO ini antara lain ialah membantu dalam mengembangkan infrastruktur
dan pembangunanya seperti menyediakan perumahan, pembangunan hotel dan lainnya.
Lalu, Mendukung inovasi, ujicoba, dan proyek percontohan dengan cepat dan tepat
karena NGO tidak memerlukan birokrasi yang rumit apabila akan melaksanakan
sebuah proyek besar. Dengan adanya NGO dapat dipahami bhwa kemampuan melakukan
inovasi dan adaptasi lebih fleksibel dalam mengadptasi situasi setempat dan
merespon terhadap kebutuhan setempat sehingga dalam biaya relativ lebih
efektif.
Selain
itu semua peran LSM dalam kehidupan berdemokrasi dan bepolitik diIndonesia
mempunyai peran yang cukup penting karena lembaga ini memiliki kedekatan dengan
masyarakat. Peran NGO atau LSm yang pertama ialah memberikan informasi satu
arah misalnya melewati media masa, poster, pembgian dokumen melalui media masa.
Dengan adanya pemberian informasi ini yaitu dari LSM kepada publik informasi
mengenai kebijakn-kebijakan pemerintah dan persoalan pemerintah akan diketahui
oleh publik yang sangat berpengaruh kepada sistem politik yang sedang
berlangsung disuatu negara.[1]
Masyarakat
mendapatkan sebuah media informasi sebagai penyalur aspirasi yang dapat diperjuangkan
melalui dukungan LSM dan pihak pihak terkait adanya LSM atau NGO juga dapat
digunankan sebagai media aspirasi masyrakat dalam menyuarakan pendapatnya dalam
kaitanya sebagai wadah aspirasi NGO atau LSM memiliki fungsi yang tidak kalah
sama dengan Partai Politik. Ketidakmampuan partai politik untuk menampung
seluruh aspirasi masyarakat Indonesia disebabkan oleh birokrasi parpol yang
cukup rumit , oleh karena itu NGO atau LSM menjadi sarana penting penyalur
aspirasi masyarakat demi menjaga Demokrasi Pancasila. Peran NGO selanjutnya
dalam demokratisasi Indonesia adalah untuk memonitor pelaksanaansistem
kenegaraan dan tata cara penyelenggaraan negara. Bahkan NGO atau LSM menjadi
penggerak dalam melaksanakan protes ( demo). Hal ini dilakukan apabila terjadi
penyalahgunaan kewenangan penguasa terutama pejabat negara.
Selanjutnya
ketika melihat pemaparan diatas bahwa NGO atau LSm merupak suatu lembaga
non-pemerinahan yang cukup penting perlu diperhatikan juga bahwa NGO akan
menghasilkan dan membuat masyarakat sipil yang kuat dan demokratisasi, jika
masyarakat sipil lemah, dan krisis serta hidup dibawah ekonomi terpuruk yang
penuh dengan tindakan korupsi dari elite politik maka masyarakat sipil tidak
akan menjadi masyarakat yang berdemokrasi penuh.
Perkembangan
NGO ini tidak hanya mencakup kawasan lokal saja namun hingga taraf
internasional yang memiliki fungsi untuk menyeimbangkan kebijakan-kebijakan
yang dikeluarkan oleh negara. Tumbuhnya badan INGO (Interanational
Non-Governmental Organization dapat
memberikan pengaruh kepada keputusan pemerintah untuk membangun kebijakan
domestik serta melindungi SDA dan untuk melindungi antara perjanjian antara
kedua negara melalui perjanjian internasional.
Tujuan
dari NGO ini secara umum ialah meningkatkan masayarakat akan kesadaran
berorganisasi dan bahkan berpolitik terutama mengenai kebijakan pemerintah terhadap isu-isu disekitar. NGO ini mampu mempengaruhi kebijakan domestik maupun
luar negri, keberadaan NGO akan semakin dibutuhkan dalam lingkup nasional
maupun internasional karena adanya pengaruh globalisasi dan kemajuan teknologi
seingga perkembangan NGO dan LSM berkembang pesat terutama dalam proses
demoktatisasi .
[1] Lisa
Jordan dan Peter van Tuijl, Akuntabilitas LSM Politik, Prinsip, dan Inovasi,
Jakarta: Pustaka LP3S Indonesia 2009, halaman 226.
No comments:
Post a Comment